Beberapa Mazhab (madzhab) atau Aliran Pemikiran Fiqih (hukum Islam)

 

terdapat beberapa mazhab (madzhab) atau aliran pemikiran fiqih (hukum Islam) yang diikuti oleh umat Muslim.

Dalam Islam, terdapat beberapa mazhab (madzhab) atau aliran pemikiran fiqih (hukum Islam) yang diikuti oleh umat Muslim. Madzhab-madzhab ini muncul karena perbedaan penafsiran terhadap Al-Qur'an dan Hadis, serta perbedaan pendekatan metodologis dalam merumuskan hukum-hukum Islam.

Secara umum, madzhab terbagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan cabang Islam:

1. Mazhab dalam Islam Sunni

Islam Sunni adalah kelompok terbesar dalam Islam. Dalam fiqih Sunni, terdapat empat madzhab utama:

a. Mazhab Hanafi

Pendiri: Imam Abu Hanifah (699–767 M)

Ciri khas: Rasionalis, fleksibel, banyak menggunakan qiyas (analogi).

Penyebaran: Asia Tengah, Turki, India, Pakistan, Bangladesh, dan sebagian Indonesia.

b. Mazhab Maliki

Pendiri: Imam Malik bin Anas (711–795 M)

Ciri khas: Menekankan praktik penduduk Madinah sebagai sumber hukum.

Penyebaran: Afrika Utara (Maroko, Aljazair, Tunisia), Sudan, sebagian wilayah di Arab Saudi.

c. Mazhab Syafi’i

Pendiri: Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (767–820 M)

Ciri khas: Sistematik, kombinasi antara hadis dan rasionalitas.

Penyebaran: Indonesia, Malaysia, Mesir, Yaman, Somalia, dan sebagian wilayah Timur Tengah.

d. Mazhab Hanbali

Pendiri: Imam Ahmad bin Hanbal (780–855 M)

Ciri khas: Sangat tekstualis, berpegang kuat pada hadis, menolak analogi jika tidak perlu.

Penyebaran: Arab Saudi, Qatar, dan sebagian wilayah Teluk Arab.

2. Mazhab dalam Islam Syiah

Islam Syiah memiliki mazhab-mazhab tersendiri yang berbeda dari Sunni.

a. Mazhab Ja’fari (Itsna ‘Asyariyah / Syiah Dua Belas Imam)

Pendiri: Imam Ja’far ash-Shadiq (702–765 M)

Ciri khas: Menggabungkan akal dan teks, memiliki pendekatan ijtihad yang khas.

Penyebaran: Iran, Irak, Lebanon (Hizbullah), Bahrain, dan komunitas di Pakistan dan India.

b. Mazhab Zaidiyah

Ciri khas: Lebih dekat dengan Sunni, khususnya mazhab Hanafi.

Penyebaran: Yaman (khususnya di wilayah utara seperti Saada).

3. Mazhab dalam Islam Ibadi

Ciri khas: Tidak termasuk Sunni maupun Syiah, berkembang secara independen.

Penyebaran: Oman dan sebagian wilayah Afrika Timur seperti Zanzibar.

Pendekatan hukum: Moderat, konservatif dalam ibadah, dan terbuka dalam sosial.


By. Al Khamidy

Lebih baru Lebih lama