Dalam Islam, terdapat beberapa mazhab (madzhab) atau aliran pemikiran fiqih (hukum Islam) yang diikuti oleh umat Muslim. Madzhab-madzhab ini muncul karena perbedaan penafsiran terhadap Al-Qur'an dan Hadis, serta perbedaan pendekatan metodologis dalam merumuskan hukum-hukum Islam.
Secara umum, madzhab terbagi menjadi dua kelompok besar berdasarkan cabang Islam:
1. Mazhab dalam Islam Sunni
Islam Sunni adalah kelompok terbesar dalam Islam. Dalam fiqih Sunni, terdapat empat madzhab utama:
a. Mazhab Hanafi
Pendiri: Imam Abu Hanifah (699–767 M)
Ciri khas: Rasionalis, fleksibel, banyak menggunakan qiyas (analogi).
Penyebaran: Asia Tengah, Turki, India, Pakistan, Bangladesh, dan sebagian Indonesia.
b. Mazhab Maliki
Pendiri: Imam Malik bin Anas (711–795 M)
Ciri khas: Menekankan praktik penduduk Madinah sebagai sumber hukum.
Penyebaran: Afrika Utara (Maroko, Aljazair, Tunisia), Sudan, sebagian wilayah di Arab Saudi.
c. Mazhab Syafi’i
Pendiri: Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (767–820 M)
Ciri khas: Sistematik, kombinasi antara hadis dan rasionalitas.
Penyebaran: Indonesia, Malaysia, Mesir, Yaman, Somalia, dan sebagian wilayah Timur Tengah.
d. Mazhab Hanbali
Pendiri: Imam Ahmad bin Hanbal (780–855 M)
Ciri khas: Sangat tekstualis, berpegang kuat pada hadis, menolak analogi jika tidak perlu.
Penyebaran: Arab Saudi, Qatar, dan sebagian wilayah Teluk Arab.
2. Mazhab dalam Islam Syiah
Islam Syiah memiliki mazhab-mazhab tersendiri yang berbeda dari Sunni.
a. Mazhab Ja’fari (Itsna ‘Asyariyah / Syiah Dua Belas Imam)
Pendiri: Imam Ja’far ash-Shadiq (702–765 M)
Ciri khas: Menggabungkan akal dan teks, memiliki pendekatan ijtihad yang khas.
Penyebaran: Iran, Irak, Lebanon (Hizbullah), Bahrain, dan komunitas di Pakistan dan India.
b. Mazhab Zaidiyah
Ciri khas: Lebih dekat dengan Sunni, khususnya mazhab Hanafi.
Penyebaran: Yaman (khususnya di wilayah utara seperti Saada).
3. Mazhab dalam Islam Ibadi
Ciri khas: Tidak termasuk Sunni maupun Syiah, berkembang secara independen.
Penyebaran: Oman dan sebagian wilayah Afrika Timur seperti Zanzibar.
Pendekatan hukum: Moderat, konservatif dalam ibadah, dan terbuka dalam sosial.
By. Al Khamidy